Jakarta – Kuasa hukum H. Jamak Sari, Hendra Gunawan,SH, resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait Laporan Polisi Nomor : B / 5851 / VIII / Res.1.11 / 2023 / Reskrim, yang sebelumnya telah ditangani oleh Polres Tangerang.
Laporan ini menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan terlapor H. Aji Hidayat Suryawinata, pemilik Wahana Alam Parung, Tasikmalaya.
Dalam laporan yang diajukan ke Divisi Propam Mabes Polri, kuasa hukum pelapor meminta agar perkara ini ditarik ke Mabes Polri. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana umum, tetapi memiliki unsur pidana khusus, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang ITPPU)yang melibatkan dana dari para investor.
Selain itu, pihak pelapor juga menduga adanya unsur pemalsuan identitas yang dilakukan oleh terlapor dalam pengelolaan Wahana Alam Parung.
Kasus dengan Indikasi Pidana Khusus
Menurut kuasa hukum Jamak Sari, terdapat berbagai indikasi yang memperkuat dugaan bahwa kasus ini lebih kompleks dari sekadar penggelapan dan penipuan biasa. Salah satu yang menjadi perhatian adalah aliran dana yang diduga berasal dari para investor dan digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Komi menilai ada unsur pencucian uang dalam perkara ini, di mana dana dari investor digunakan dengan cora – cora yang tidak transparan. Selain itu, dugaan pemalsuan identitas semakin memperkuat indikasi adanya kejahatan terorganisir dalam pengelolaan Wahana Alam Parung,” ujar kuasa hukum Jamak Sari saat ditemui awak media.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa laporan ke Propam Mabes Polri bertujuan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan, serta menghindari potensi hambatan dalam penyidikan ditingkat daerah.
Desakan Penanganan Langsung oleh penyidik Mabes Polri
Kuasa hukum berharap agar Mabes Polri segera mengambilalih kasus ini guna memastikan seluruh aspek hukum ditelusuri secara menyeluruh. Mereka juga meminta agar kepolisian mendalami aliran dana terkait, serta memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana ini.
“Kasus ini melibatkan dana dalam jumlah besar, dan berpotensi merugikan banyak pihak. Komi meminta agar penyidik tidak hanya fokus pada Pasal 372 dan 378 KUHP, tetapi juga menelusuri kemungkinan pelanggaran UU TPPU serta pidana lain yang berkaitan,”tambahnya.
Berikut beberapa alasan kuat mengapa kasus ini perluditarik ke Mabes Polri:
Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Kasus ini bukan sekadar penipuan dan penggelapan biasa, tetapi juga diduga melibatkan pencucian uang. TPPU merupakan kejahatan serius yang memiliki dampak luas karena dana yang diperoleh dari hasil kejahatan diduga telah disamarkan atau dialihkan ke berbagai bentuk investasi atau aset lain. Mabes Polri memiliki unit khusus dalam menangani kasus pencucian uang yang dapat menelusurialiran dana secara lebih mendalam.
Dugaan Pemalsuan Identitas
Terlapor diduga menggunakan identitas palsu dalam pengelolaan Wahana Alam Parung. Pemalsuan identitas ini bukan hanya tindak pidana biasa, tetapi juga dapat berdampak pada aspek legalitas kepemilikan aset, perizinan usaha, serta transaksi keuangan yang dilakukan.
Mabes Polri memiliki sumber daya lebih lengkap untuk menyelidiki penggunaan identitas palsu, termasuk koordinasi dengan instansi terkait seperti Ditjen Dukcapildan PPATK.
Potensi Korban dalam Jumlah Besar
Kasus ini diduga melibatkan banyak korban, khususnya para investor yang merasa dirugikan. Jika jumlah korban cukup banyak dan merugikan masyarakat luas, maka Mabes Polri memiliki wewenang untuk menangani perkara ini sebagai kejahatan dengan dampak signifikan.
Komplek sitas dan Skala Kejahatan
Kasus ini tidak hanya terjadi disatu wilayah hukum, tetapi melibatkan berbagai pihak dilokasi berbeda, termasuk kemungkinan adanya aset yang dialihkan ke daerah lain.
Oleh karena itu, penanganan ditingkat Mabes Polri akan lebih efektif dibandingkan jika hanya ditangani di tingkat Polres yang cakupan kewenangannya terbatas.
Menghindari Potensi Intervensi di Tingkat Daerah
Ada kekhawatiran bahwa jika kasus ini tetap ditangani di tingkat PoIres, bisa saja terdapat intervensi yang menghambat proses hukum.
Dengan menarik kasus ini ke Mabes Polri, diharapkan penyelidikan dapat berlangsung lebih objektif, transparan, dan profesional.
Koordinasi dengan PPATK dan OJK
Jika terbukti ada aliran dana ilegal atau penyalahgunaan investasi, maka Mabes Polri lebih mudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengungkap skema keuangan yang digunakan dalam dugaan pencucian uang.
Dengan alasan – alasan diatas, pelaporan ke Mabes Polri menjadi langkah strategis agar kasus ini dapat diusut secara menyeluruh dan tidak hanya sebatas pidana penggelapan serta penipuan, tetapi juga mencakup aspek pidana ekonomi yang lebih luas.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan dana investasi serta unsur pemalsuan identitas.
Semua pihak kini menantikan langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara adil dan transparan. ( Tim )