Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Rumah Kosong Desa Muara Megang

Sangrajawalinews.my.id – Musi Rawas – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada hari Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A /18 /IV/ 2025/ SPKT/RES.NARKOBA/RES.MURA/POLDA SUMSEL tanggal 11 April 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama MS bin SD (38), warga Dusun V Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti.

Berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka dan lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap MS di rumah kosong tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 27,82 gram

1 bungkus plastik klip berisi pil warna pink berlogo mahkota diduga ekstasi seberat 0,84 gram

1 bungkus plastik klip berisi pil warna kuning tanpa logo diduga ekstasi seberat 0,49 gram

1 unit timbangan digital merk Pocket Scale

3 bal plastik klip transparan kosong

1 botol plastik putih

1 kantong plastik warna hitam

1 buah pipet yang dipotong miring (skop)

1 tas sandang warna hitam merk Levis

Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas milik pelaku yang terletak di lantai tepat di hadapannya saat penangkapan. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Misto dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta.SH.SIK.MH melalui Kasat Resnarkoba AKP .Aston Lasman Sinaga.SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Jurnalis : Fery 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *